Jumat, 22 April 2016

BERLATIH KARATE DI JEPANG 1 : CARA MEMBUAT VISA


Bagi seorang karateka memiliki kesempatan bisa berlatih karate di negara asal beladiri tersebut diciptakan memberikan sensasi tersendiri, rasanya kurang lebih seperti "Umroh" bagi umat muslim, walaupun Ya sebenernya gak sama juga sih, satu nya ibadah satunya cuma olahraga. belum sempurna dan kayanya ada sesuatu yang hilang .... so buat yg memiliki kesempatan jangan sampai terlewatkan.

untuk kesana kita butuh yang namanya Visa , 
Apa itu visa cek this out :D


Pengertian Visa


    Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. So Keputusan terakhir boleh masuk atau tidak ke sana tewrgantung oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
intinya wajib punya visa kalo mau berkunjung ke Jepang

Jenis-Jenis Visa



Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Aplikasi Visa Kunjungan Sementara klik disini
* * * Tata cara Penanganan Dokumen Aplikasi Visa klik disini New! (Mar'16)

Untuk permohonan visa jenis lainnya, silahkan hubungi Konsulat Jenderal Jepang (atau Bagian Visa) di wilayah yurisdiksi masing-masing.


Pembuatan Visa

  • Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
  • Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.
  • Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. (klik di sini untuk melihat wilayah yurisdiksi)
  • Proses pembuatan visa : minimal 4 (empat) hari kerja
  •              

    Jam Kerja Bagian Visa    

           

    Hari Senin - Jumat (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan

    Pengajuan Permohonan Visa : pk.  08:30 -  12:00
  • Pengambilan Paspor             : pk. 13:30 - 15:00
                
  • Biaya Pembuatan Visa

  •     Diberitahukan bahwa bahwa biaya visa per 1 April 2016 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

  • Harga VISA (per 1 April 2016) :
    Harga LamaHarga Baru
        1.Visa Single EntryRp 330,000,-Rp 330,000,-
        2.Visa Multiple EntryRp 660,000,-Rp 660,000,-
        3.Visa TransitRp 80,000,-Rp 80,000,-
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia bagian Konsuler.
Klik link di atas ini untuk men-download form permohonan visa dan Jadwal Perjalanan (pdf file)

Tentang Pengajuan Aplikasi Visa dan Registrasi Bebas Visa oleh Perwakilan

    Pada prinsipnya pengajuan permohonan visa dilakukan oleh Pemohon langsung di loket visa. Namun, pengajuan permohonan visa oleh grup atau perusahaan seperti tercantum di bawah ini bisa diwakilkan (oleh staf dari kantor tempat pemohon bekerja dan/atau keluarga):
  • Anak berusia di bawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun atau orang dengan keterbelakangan fisik,
  • Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas,
  • Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah disetujui oleh kantor Konsulat Jenderal Jepang.
  •     Staf dari kantor pemohon bekerja dan/atau keluarga harus melampirkan :
    1. Surat tugas dengan kop surat kantor dan foto copy KTP messenger; atau
    2. Foto copy bukti hubungan keluarga


    Kriteria Pengeluaran Visa
        Pada prinsipnya, visa Jepang dapat diberikan kepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persyaratan berikut ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.
    1. Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal.
    2. Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap, dan memuaskan.
    3. Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada di Jepang, atau status sipil/ posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control and Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan pengakuan pengungsi) (Cabinet Order No. 319 of 1951, yang selanjutnya disebut sebagai "Peraturan">
    4. Pemohon tidak termasuk dalam pokok-pokok yang disebutkan dalam Artikel 5 Paragraf 1 dari "Peraturan">


    Surat Keterangan Kepemilikan Paspor

        Adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Jepang untuk diserahkan kepada Kantor Pajak Indonesia. Informasi lebih lanjut silahkan klik di sini (Penjelasan HANYA dalam Bahasa Jepang). Surat Keterangan ini bukan legalisir paspor.
  • Sudah ngerti kan ... see u on Japan 


  •      



Tidak ada komentar:

Posting Komentar